Pandaan, 29 Juli 2025 — Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kecamatan Pandaan menjalin sinergi dengan Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.
Acara sosialisasi yang diadakan di aula KUA Kecamatan Pandaan ini dihadiri oleh pengurus dan masyarakat yang memiliki tanah wakaf. Dalam sambutannya, Perwakilan BPN ATR Kecamatan , menekankan pentingnya sertifikasi sebagai langkah awal dalam melindungi aset wakaf. "Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terjamin dan dapat dikelola lebih baik untuk kepentingan masyarakat,"
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pandaan, turut memberikan penjelasan mengenai aspek syariah dan hukum terkait wakaf. Ia menyatakan bahwa sertifikasi tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga meningkatkan potensi pemanfaatan tanah wakaf untuk pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk mendiskusikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi. "Kami ingin memastikan bahwa setiap tanah wakaf yang ada di daerah ini dapat terdaftar dan diakui secara resmi,"
Sinergi antara BPN ATR dan KUA diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga ke depannya, aset-aset ini dapat dikelola secara efektif dan berkelanjutan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kecamatan Pandaan.

Tidak ada komentar: